Simpan 2,36 Gram Sabu,  Petani Ini Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

UJUNGTANJUNG/86 --- Seorang petani bernama Sya alias Kan (29) warga jalan Kamboja Ujung kepenghuluan Ujung Tanjung, kecamatan Tanah Putih,  kabupaten Rokan Hilir harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (1/7/2019) itu tim opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Magnum warna biru yang didalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,36 gram, dua buah plastik ukuran sedang, satu buah sekop,  satu buah timbangan digital warna hitam dan satu unit HP merk. Samsung warna hitam.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH menerangkan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku sudah resah atas perbuatan tersangka.

" Pada hari Senin (1/7/2019) sekira pukul 09.00 Wib tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Kamboja kecamatan Tanah Putih sering terjadi transaksi penyalahgunaan yang diduga narkotika jenis sabu," kata Juliandi.

Dan atas informasi itu,  kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH memeritahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

" Sekira pukul 11.30 Wib kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan ditemukan tersangka sedang berada di dalam kamar rumah tersebut," kata Juliandi.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa satu buah kotak rokok merk Magnum mild berwarna biru yang di dalamnya terdapat satu paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan barang bukti lainnya.

" Kemudian terlapor dan semua barang bukti dibawa ke polres rohil guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Juliandi lagi. (Mas min)


 


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar